KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Sejumlah Saksi dan Sita Aset Miliaran Rupiah

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Sejumlah Saksi dan Sita Aset Miliaran Rupiah--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah Kepala Pusat Data dan Informasi 2024–sekarang, Moh. Hasan Afandi.
Pemeriksaan Afandi berfokus pada kejelasan data jemaah haji 2024, baik yang menggunakan kuota reguler maupun kuota khusus.
“Kami ingin memastikan jumlah jemaah yang berangkat dari masing-masing kuota, termasuk tambahan yang dibagi dari alokasi reguler dan khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
BACA JUGA:KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji
Tak hanya itu, penyidik juga menggali informasi terkait jemaah yang awalnya mendaftar haji furoda namun akhirnya berangkat menggunakan kuota khusus.
“Ada fakta di lapangan, sebagian calon jemaah yang telah membayar program furoda ternyata diberangkatkan dengan visa kuota khusus. Hal-hal seperti ini tentu menjadi perhatian,” tambah Budi.
Sebelumnya, pada Selasa (9/9), KPK memeriksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh setengah jam.
Kepada wartawan, Khalid mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah furoda. Namun kemudian ditawari pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk berangkat lewat kuota khusus.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Bolos Kerja hingga Korupsi, BKN Pecat 17 ASN
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024, Yaqut Jalani Pemeriksaan Panjang
“Awalnya kami semua furoda. Tapi kemudian ditawari pindah menggunakan visa khusus. Kami akhirnya berangkat lewat travel tersebut. Posisi kami jelas sebagai korban,” kata Khalid.
Di sisi lain, proses penyidikan juga menemukan dugaan aliran dana mencurigakan. KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.