WRC Prabumulih Pertanyaan Temuan BPK di Dinas Pendidikan

Aktivitas di Ruang Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Salah satu Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang disorot oleh lembaga WRC unit Kota Prabumulih adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasalnya terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang di terbit kan oleh lembaga independent Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran tahun 2022 dan 2023.

Terdapat beberapa point temuan yang diduga tidak tepat sasaran dan dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengingat WRC adalah lembaga yang fokus menyikapi terhadap keuangan negara dengan demikian WRC sudah dua kali melayangkan surat klarifikasi terhadap temuan tersebut.

Pebrianto Ketua unit WRC kota Prabumulih, Kepada Prabumulih pos mengatakan bahwa  WRC Kota Prabumulih sudah dua kali mengirim berkirim surat, mempertanyakan hal tersebut. akan tetapi hingga saat ini belum ada balasan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:Game Seru yang Menghasilkan Uang, Dari Lucky Box hingga Captain Knife

"Kami sudah berkirim surat terkait temuan tersebut, kami sebagai lembaga menjalankan peran kontrol sosial, ingin mengetahui kebenaran informasi tersebut," ujarnya Pebrianto.

 

Adapun beberapa temuan BPK yang dipertanyakan oleh WarV tersebut  diantaranya adalah 

1. bukti pertanggungjawaban belanja BBM belanja pemeliharaan dan belanja suku cadang sebesar Rp 296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya

 

2. realisasi belanja barang dan jasa melebihi mekanisme GU tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan secara lengkap sebesar Rp 126.744.769.00

3. bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan cetak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp149.134.000.00

4. kekurangan volume 19 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023 sebesar Rp523.462.904.36

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, melalui Kabag Keuangan Dinas Pendidikan, Yulmardi SE MSi mengatakan bahwa semua temuan itu sudah di tindak lanjuti dan di kembalikan ke kas daerah.

Akan tetapi ketika di minta bukti pengembalian yulmardi mengatakan bahwa semua bukti telah di serahkan ke inspektorat. Bahkan mengenai jawaban atas surat yang disampaikan oleh WRC, mengatakan bahwa pihaknya merasa bingung harus menjawab apa.

"Semua bukti pengembalian sudah kami berikan ke inspektorat Kota Prabumulih. Sedangkan jawaban klarifikasi dari WRC tidak di balas, kami bingung menjawab nya karna hal itu sudah selesai semua,"jelasnya.

Diketahui WRC untuk Kota Prabumulih juga mengatakan bahwa rekomendasi atas jawaban dan tindak lanjut atas temuan adalah 60 hari kalender sejak rekomendasi disampaikan.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER