21.400 Sumur Minyak di Sumsel Terdata, Pemerintah Siapkan Skema Legal

21.400 Sumur Minyak di Sumsel Terdata, Pemerintah Siapkan Skema Legal Foto: Kementerian ESDM--

Harapannya, aturan tersebut akan menjadikan sumur rakyat tidak sekadar catatan statistik, tetapi benar-benar berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

Respons Daerah: Muba Jadi Episentrum

Pasca terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalisasi pengeboran sumur rakyat, Pemkab Musi Banyuasin langsung tancap gas. Bupati Muba HM Toha menegaskan komitmennya. “Sekarang saya bicara sebagai kepala daerah, bukan pelaku usaha minyak. Saya pastikan regulasi ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Muba bahkan sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Dari hasil inventarisasi, lebih dari 20 ribu sumur rakyat di wilayah tersebut telah dilaporkan resmi. Toha menilai, aturan ini menjadi momentum kebersamaan dengan sekitar 200 ribu warga yang bergantung pada aktivitas sumur rakyat.

BACA JUGA:Komisaris Pertamina Kunjungi Rig PDSI di Indramayu: Tekankan Keselamatan, Lingkungan, dan Keberlanjutan Energi

BACA JUGA:Pertamina Drilling Raih Tiga Penghargaan di Best Human Capital Awards 2025

BUMD Petro Muba disebut paling siap mengambil alih pengelolaan karena telah melengkapi syarat administrasi. Sementara koperasi dan UMKM juga diberi kesempatan, meski sebagian besar masih perlu melengkapi persyaratan. “Pintu terbuka lebar, silakan ajukan,” imbuh Toha.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, juga menegaskan dukungan penuh. “Kami siap mengawal implementasi regulasi ini dari sisi penegakan hukum,” katanya.

Skema Kerja Sama dengan KKKS

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan sumur rakyat akan melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Masa transisi pengelolaan dibatasi maksimal empat tahun.

“Semua pengelola bertanggung jawab terhadap aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta lingkungan. Hasil minyak wajib dijual ke Pertamina sesuai ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Toreh Sejarah, Debut PertaGuar: Kemandirian Teknologi Migas Indonesia!

BACA JUGA:Eksplorasi SBKD-01 Gunakan Rig PDSI#43.3, Pertamina Drilling Temukan Cadangan Gas Baru di Nunukan

Model ini juga disambut positif oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Ia menilai legalisasi dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberdayakan masyarakat. “Teknisnya nanti melalui koperasi. Hasil minyak wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina,” ungkapnya.

Dukungan dari Kabupaten Lain

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER