Beli Gas LPG 3 Kilo Wajib Tunjukkan KTP, Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar di Pertamina

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut pendaftaran KTP untuk membeli gas LPG 3 kg masih dibuka, Rabu 3 Januari 2024. -Dok. Kementerian ESDM ---

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pertamina menerapkan aturan terbaru untuk pembelian gas LPG 3 kg. 

Aturan membeli gas melon menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024 sebagai langkah agar subsidi tepat sasaran. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran NIK bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg. 

Meski aturan sudah berlaku Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar sambil pihaknya merampungkan pendataan.

BACA JUGA:Beda dengan Karaoke-Diskotek, Tarif Pajak Pijat hingga Kontes Binaraga Turun

"Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi. Mustika menyebut menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Data ini menjadi acuan Pertamina dalam penjualan LPG 3 kg khusus masyarakat tidak mampu. Kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg diantaranya nelayan, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga. 

Namun, sejauh ini baru 31,5 juta NIK yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.

BACA JUGA:Apple Rajai Posisi Teratas Pasar Ponsel Cerdas 2023, Geser Samsung Pertama Kali Sejak 2010

"Data dari P3KE ada 189 juta NIK. Itu yang disasar untuk bisa mendapatkan subsidi. Tapi kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar," jelasnya.

Dari 31,5 juta NIK tersebut, Pertamina memerinci, 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Mustika menyebut hal ini sudah dirapatkan dengan tim Pertamina untuk dilakukan verifikasi.

"Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK," imbuhnya.

"Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK. Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," tutupnya. (*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER