Kasus Pencabulan, Pemuda Pemayung Diringkus Polisi
Kasus Pencabulan, Pemuda Pemayung Diringkus Polisi--
MUARABULIAN – Melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, “RD” Pemuda Asal Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari diamankan Kepolisian Resor Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka tindak pidana pencabulan ini merupakan warga Pemayung, berinisial “RD” berusia 20 tahun. RD ditangkap pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari di Talang Banjar, Kota Jambi,Kata Kapolres AKBP Bambang Erwanto,SIK.
Kapolres Bambang juga menyebutkan, pada Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, pihak kami yang bertindak cepat antara Unit PPA dengan Unit Buser pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan, Kanit PPA Polres Batang Hari, IPDA Ferdinand Ginting, menambahkan, tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali. Dan di pastikan hubungan korban dengan pelaku tidak ada hubungan sama sekali, baik hubungan keluarga, sebab keduanya sama sama tidak mengenal.
“Kejadian ini bermula saat korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku. Dan pelaku bertanya kepada korban, kau anak mana, kemudian pelaku nekat memegang tangan korban lalu membawa ke belakang SD, sehingga terjadilah perbuatan asus
Ditambahkan Ginting, Korban ini masih berusia 14 tahun. Pada saat melakukan perbuatan terhadap korban tersebut, pelaku dalam keadaan sadar karena pelaku nafsu terhadap korban. Dan dari hasil pengembangan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju lengan panjang berwarna putih, satu buah celana warna biru dongker, satu buah tanktop warna putih dan celana dalam warna orange.
BACA JUGA:Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Kakak Korban Beri Keterangan yang Mengejutkan
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”Tutupnya.(rza)