Tom Lembong Bebas Usai Presiden Terbitkan Keppres Abolisi

Tom Lembong Bebas Usai Presiden Terbitkan Keppres Abolisi--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Keppres bernomor tanggal 1 Agustus 2025 itu menjadi dasar hukum pembebasan Tom Lembong dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa Keppres telah ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Keppres sudah diterima dan saat ini dalam perjalanan ke Lapas Cipinang," ujarnya saat ditemui wartawan.
BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun
BACA JUGA:Tak Raup Untung Pribadi, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Ari menegaskan, karena Keppres tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025, maka kliennya secara hukum berhak dibebaskan pada hari yang sama. “Secara yuridis, Pak Tom harus keluar hari ini, sore atau paling lambat malam ini,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Namun, proses hukum tersebut kini dihentikan menyusul pemberian abolisi oleh Presiden.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi menghentikan seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan. "Abolisi ini secara otomatis menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap saudara Tom Lembong," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis 31 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa proses pemberian abolisi diawali dengan usulan dari Presiden yang kemudian disampaikan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Setelah itu, Presiden menetapkan Keppres sebagai bentuk keputusan resmi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Tom Lembong Berdasarkan Aspek Yuridis, Bukan Politik
BACA JUGA:Tom Lembong Tuding Pemerintah Takut Ambil Posisi di Kancah Global
Dengan terbitnya Keppres tersebut, Tom Lembong dijadwalkan segera meninggalkan rumah tahanan dan kembali menjalani kehidupan di luar jeruji besi.