Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Tom Lembong Berdasarkan Aspek Yuridis, Bukan Politik

Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Tom Lembong Berdasarkan Aspek Yuridis, Bukan Politik--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2017, tidak berkaitan dengan unsur politik.

"Kasus Tom Lembong diproses secara murni berdasarkan pertimbangan hukum, tanpa ada agenda politik," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 13 November 2024.

Burhanuddin menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya didasarkan pada bukti-bukti hukum yang ada. Namun, ia enggan memberi penjelasan lebih rinci mengenai proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi lebih lanjut.

"Semua proses yang kami jalankan sudah melalui prosedur hukum yang ketat dan hati-hati. Kejaksaan Agung sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Kesehatan Layar Xiaomi dengan Kode dan Aplikasi

BACA JUGA:Mengincar BRICS dan OECD, Prabowo: Tujuan Utama Indonesia Adalah Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu, dalam rapat kerja yang berlangsung, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan perkembangan kasus ini. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta klarifikasi terkait apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong memiliki kaitan dengan dinamika politik.

"Perkara ini memang menarik perhatian publik, dan banyak yang menduga bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan politik, padahal kami hanya fokus pada aspek yuridis," ujar Rano Alfath.

Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, juga turut menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan adanya spekulasi yang berkembang di masyarakat, di mana penangkapan Tom Lembong dianggap sebagai bentuk balas dendam politik.

"Penanganan kasus ini banyak disorot, bahkan ada yang menduga ada muatan politik di baliknya. Kami ingin Jaksa Agung memberikan penjelasan terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas," tambah Hinca.

BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

BACA JUGA:Gaji dan Status PPPK, Perbedaan Antara Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bekerja murni berdasarkan fakta hukum yang ada, dan setiap keputusan yang diambil selalu melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER