PEP Prabumulih Field Tindak Tegas Pelaku Pencurian Minyak

PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field sebagai bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatra Zona 4 berhasil mendeteksi gerak gerik pencurian minyak. Foto: ist--

PRABUMULIH – PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field sebagai bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatra Zona 4 berhasil mendeteksi gerak gerik pencurian minyak. 

Aksi pencurian ini dilaporkan ke pihak berwenang dengan tiga pelaku di Jalur Trunkline dari PPP Prabumulih ke KM 3 Plaju di Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (9/6) lalu.

Para pelaku telah dipantau Tim Keamanan sejak ditemukannya galian mencurigakan di belakang Toko Bangunan Sapu Jagad, sekitar 300 meter dari Godeville Box Simpang Desa Parit pada 4 Juni 2025. 

Setelah mendapatkan informasi pergerakan di lokasi kejadian pada 8 Juni, Tim Keamanan segera berkoordinasi dengan Reskrim Polres Ogan Ilir untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

Keberhasilan ini semakin menegaskan keseriusan PEP Prabumulih Field dalam menangani kasus pencurian minyak yang dapat merugikan negara secara ekonomi serta berpotensi membahayakan lingkungan. Saat ini, para pelaku telah diserahkan kepada Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Senior Manager Prabumulih Field, Muhammad Luthfi Ferdiansyah, menyampaikan bahwa PEP Prabumulih Field berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan wilayah operasionalnya.

 Setiap aksi pencurian yang terindikasi sebagai sabotase akan ditindak secara tegas melalui koordinasi dengan Tim Keamanan serta PKS TNI-POLRI.

“Setiap aksi pencurian minyak di wilayah kami akan mendapatkan sanksi hukum, karena PEP Prabumulih Field merupakan bagian dari Objekvital Nasional (Obvitnas) yang wajib dijaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini dapat terwujud atas kerja sama dan respons cepat dari Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. PEP Prabumulih Field mengapresiasi setinggi-tingginya langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam perlindungan terhadap objek vital nasional.

Secara hukum, pencurian minyak termasuk dalam tindak pidana serius karena melanggar regulasi migas dan merupakan bentuk pencurian. 

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pencurian dengan pemberatan—misalnya menggunakan alat atau terjadi di instalasi penting—dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.

PEP Prabumulih Field terus memperkuat langkah-langkah pengamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa serta berupaya mencapai target produksi minyak nasional sebesar 1 juta barel per hari (BOPD). 

Upaya ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan ekonomi negara, tetapi juga demi menjaga keamanan lingkungan dan keberlanjutan industri energi nasional.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER