Mediasi Eks Sekuriti - PT MMU Terkait Tuntutan Upah Lembur Memanas, Ini Pesan Komisi II DPRD Prabumulih

Mediasi Eks Sekuriti - PT MMU Terkait Tuntutan Upah Lembur Memanas! DPRD Komisi II Prabumulih: Semua Pihak harus Menahan Diri--

Ia juga menambahkan bahwa Disnaker Kota Prabumulih bersama pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan terlibat aktif demi mendorong solusi adil.

“Kami harap semua pihak menahan diri. Kalau bisa selesai secara damai, itu lebih baik,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ali Bintoro menyebut pihak perusahaan terbuka untuk mencari solusi yang wajar. Namun, ia kembali menekankan pentingnya bukti hukum yang sah.

“Kami menunggu penawaran dari mantan karyawan. Kalau ada dasar hukum yang kuat tentu kami pertimbangkan. Tapi kalau hanya klaim sepihak, sulit dipenuhi,” jelasnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Tinjau Langsung Progres Jalan Pasar Subuh: Bukti Nyata Sinergi Pemerintah - Wakil Rakyat

BACA JUGA:Desak Perbaikan Jalan Rusak di Desa Kemang Tanduk, DPRD Prabumulih Mediasi Pemdes dengan Perusahaan

Sementara itu, Edi yang mewakili mantan sekuriti mengatakan mereka siap mengikuti proses musyawarah yang direncanakan DPRD dan Disnaker.

“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau memang musyawarah jadi jalannya, kami siap,” ujarnya singkat.

Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus, menegaskan pihaknya akan mengawasi penuh proses mediasi lanjutan. Ia berharap solusi yang dicapai dapat diterima kedua belah pihak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan dampingi sampai ada titik temu. Harapannya masalah ini selesai tanpa konflik panjang,” kata Sanjay.

Kasus ini mencuat setelah enam mantan sekuriti PT MMU mengadukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Mereka mengaku sering bekerja hingga 12 jam sehari namun hanya menerima upah untuk 8 jam kerja.

BACA JUGA:Tak Mengalir Sepekan, DPRD Prabumulih Minta PDAM Distribusikan Air Bersih dengan Tangki

BACA JUGA:Benahi Pasar Subuh, Wako Cak Arlan dan Ketua DPRD Prabumulih Kompak Cor Jalan

Sementara itu, pihak perusahaan berpegang bahwa tidak pernah ada perintah resmi lembur, sehingga klaim lembur dianggap tidak berdasar.

Mediasi lanjutan di kantor Disnaker Prabumulih dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai upaya untuk menemukan solusi damai.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER