OTT Alokasi Dana Desa di Pagar Gunung: Dua Kades Tersangka, 20 Orang Lain Sudah Dipulangkan!

OTT Alokasi Dana Desa di Pagar Gunung: Dua Kades Tersangka, 20 Orang Lain Sudah Dipulangkan! --
“Jangan pernah menyerahkan dana kepada pihak manapun atas nama ‘pengamanan’ bila tidak tercantum dalam aturan resmi,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar aparatur desa memanfaatkan program pendampingan hukum “Jaga Desa” dari Kejaksaan, demi mencegah praktik-praktik melanggar hukum.
Kasus ini berpotensi berkembang, terutama jika terbukti ada keterlibatan oknum APH yang menerima dana. Bila itu terjadi, bukan hanya dua kades yang akan menghadapi proses hukum, tetapi juga bisa menyeret pihak-pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA:Pejabat OKU Kena OTT KPK, HD: Pelajaran bagi Kita Semua
BACA JUGA:KPK OTT Pejabat OKU: 8 Ditangkap, Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta
Penyidik Kejati Sumsel kini masih terus mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti untuk membuka secara gamblang siapa saja aktor di balik dugaan praktik korupsi berjamaah ini.