Tegas, Pemkot Prabumulih Larang ASN & Non-ASN Main Judi Online: Wako Terbitkan Edaran!

Tegas, Pemkot Prabumulih Larang ASN & Non-ASN Main Judi Online: Wako Terbitkan Edaran!--

Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan sebagai bentuk penegakan disiplin.

Dan terkahir Tanggung Jawab Kepala OPD. Kepala perangkat daerah wajib mensosialisasikan surat edaran, memantau pelaksanaan, dan memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten.

Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, menegaskan bahwa surat edaran ini bukan hanya sekadar himbauan, tetapi langkah nyata Pemkot dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.

“Kami tidak segan memberi sanksi tegas demi menciptakan birokrasi yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pemkot Coret Penerima Insentif Lolos PPPK Prabumulih, Wako Cak Arlan: Harus Pilih

BACA JUGA:Kepulangan 196 Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru - Sukacita, Cak Arlan: Selamat Datang Tamu Allah

Melalui kebijakan ini, Pemkot Prabumulih berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menekan praktik judi online yang makin meresahkan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER