Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir

Mantan Pejabat Prabumulih Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi, Deliar: Masih Pikir-pikir Foto: SEG--
BACA JUGA:KPK untuk ASN: Tolak Gratifikasi Menjelang Natal
Sementara itu, majelis hakim menilai perbuatan Deliar telah mencoreng amanah sebagai pejabat publik, karena menjadikan kewenangan sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi, bukan untuk melayani masyarakat.
Untuk diketahui, Deliar pernah menduduki posisi penting di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dirinya masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.