Polsek Muara Kuang Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Mesin Pompa Air, Dua Pelaku Diamankan Satu DPO
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga Arisan Buntal Kayuagung--
OGANILIR - Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin pompa air, Mutamaden (22) dan M Nur Ali (22), di Desa Kelampadu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kedua pelaku tertangkap saat sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
Kedua pria ini terlibat dalam pencurian mesin pompa air yang terjadi di Dusun 2, Desa Kelampadu, pada tanggal 1 Januari 2024 lalu. Satu orang pelaku lainnya, dengan inisial Sep (15), masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Warga Tulung Selapan OKI Dilimpahkan Penyidik Siber Polda Sumsel ke Kejati, Ini Kasusnya
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Alimin melalui Kanit Reskrim, AIPDA Efri Yuliansyah, menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan kedua pelaku ketika mereka sedang mengendarai sepeda motor membawa satu unit mesin pompa air hasil curian.
Ketika patroli, pihaknya melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor, membawa satu unit mesin pompa air.
"kami kemudian menghentikan keduanya dan melakukan interogasi. Para pelaku dengan cepat mengakui bahwa mesin pompa air tersebut merupakan hasil dari tindakan pencurian di rumah korban Sandi, warga Dusun 2 Desa Kelampadu,"katanya Rabu, 10 Januari 2023.
Menurut Efri Pencurian itu dilakukan pada 1 Januari 2024 lalu, bersama satu pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Sep.
"Pelaku Mutamaden dan Sep menggunakan pisau untuk memotong karet ban di mesin pompa air yang terpasang di sumur. Setelah melakukan aksi pencurian, mereka menyimpan mesin pompa air di hutan agar tidak segera diketahui," katanya
kemudian Pada tanggal 7 Januari 2024, Mutamaden dan M Nur Ali berencana menjual barang curian tersebut dengan menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya aksi keduanya dapat digagalkan polisi.
"Bersama dengan pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit mesin pompa air, satu bilah pisau, serta sepeda motor,"katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Sandi mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku sudah di Mapolsek Muara Kuang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," pungkasnya.(palpos/*)