Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga--Kemenag
“Dari keluarga yang kokoh, kita bisa wujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi batas usia menikah—yakni 19 tahun sesuai Undang-Undang—untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan mereka secara resmi.
BACA JUGA:Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji Khusus 2025, Jemaah Mulai Tiba
BACA JUGA:Jemaah Haji Khusus Mendarat di Madinah, Kemenag Tegaskan Fungsi Pengawasan
“Pencatatan nikah adalah bentuk nyata perlindungan terhadap perempuan dan anak. Negara hadir untuk melindungi, bukan membatasi,” pungkasnya.(*)