Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Lindungi Hak Sipil dan Masa Depan Keluarga--Kemenag
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan resmi, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah.
Peluncuran program ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/7/2025), sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1447 H.
Kegiatan dibuka dengan Sakinah Fun Walk, dilanjutkan dengan peresmian simbolis oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menekan tombol sirine sebagai tanda dimulainya gerakan nasional tersebut. Turut hadir dalam acara itu Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Habib Ja’far.
Dalam sambutannya, Menag menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum dan hak sipil. Ia menyoroti tren menurunnya angka pernikahan di Indonesia yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II Diumumkan: Ribuan Lolos, Simak Syarat Lanjutannya
BACA JUGA:Deadline Visa Haji 2025 Sudah Lewat, Ini Update Terbaru dari Kemenag
“Biasanya ada dua juta dua ratus ribu orang yang menikah tiap tahun. Sekarang jumlah itu menurun. Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menggeser nilai budaya kita,” ujarnya.
Menag juga menyinggung fenomena serupa di negara-negara Barat seperti Prancis, Amerika, dan Kanada yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Sebagai contoh, Prancis kini memberikan berbagai insentif bagi warganya yang memilih menikah dan memiliki anak, mulai dari biaya persalinan yang ditanggung negara hingga beasiswa pendidikan untuk anak.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi bisa berdampak besar, terutama terhadap hak-hak anak dan perempuan. Tanpa akta nikah, anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran, yang kemudian berakibat pada hilangnya akses terhadap kartu keluarga, KTP, paspor, dan hak atas warisan maupun tunjangan negara.
“Modernitas tidak boleh membuat kita abai pada pentingnya pernikahan sah. Kalau budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa bisa terganggu,” tegas Menag.
BACA JUGA:Kemenag Audit 18 BAZNAS dan LAZ, Ada Apa?
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Daker Makkah Siap Layani Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Optimal
Menag juga mendorong seluruh jajaran Kemenag, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah. Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga masa depan keluarga Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut peluncuran Gas Pencatatan Nikah sebagai simbol dari jihad sosial untuk menciptakan keluarga yang sah, kuat, dan harmonis.