Kantor YG Digeledah Polisi, G-Dragon Terseret Kasus Hak Cipta

Kantor YG Digeledah Polisi, G-Dragon Terseret Kasus Hak Cipta--
KORANPRABUMULIHPOS.COM — G-Dragon bersama mantan bos YG Entertainment, Yang Hyun Suk, tengah terseret dugaan pelanggaran hak cipta. Seorang komposer berinisial A melaporkan keduanya pada November 2024, dan kasus ini telah tercatat dalam sistem kepolisian Korea Selatan.
A menuduh G-Dragon dan Yang Hyun Suk menyalin musik ciptaannya tanpa izin, lalu memanfaatkannya sebagai konten komersial yang didistribusikan secara resmi. Mengutip Korea JoongAng Daily (13/8/2025), komposer tersebut menyatakan YG Entertainment memproduksi karya musik yang mirip miliknya dan memasukkannya ke dalam album.
Meski begitu, belum diungkapkan secara detail lagu atau album mana yang dimaksud. Yang jelas, kedua figur besar industri musik Korea tersebut kini menjadi objek penyelidikan polisi.
“Investigasi masih berjalan,” ujar perwakilan Kantor Polisi Mapo, Seoul.
Dalam laporan terpisah dari The Korea Times, disebutkan bahwa polisi telah melakukan penggeledahan di kantor YG Entertainment terkait kasus ini. Namun hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan ke publik.
G-Dragon, yang bernama asli Kwon Ji Yong, debut bersama grup BIGBANG di bawah naungan YG Entertainment pada 2006 dan bekerja sama dengan Yang Hyun Suk selama bertahun-tahun. Ia hengkang dari agensi tersebut pada awal 2023 dan kini bernaung di Galaxy Corporation.
Baru-baru ini, G-Dragon menggelar konser dua hari bertajuk Übermensch di Jakarta, menjadi momen reuni yang ditunggu-tunggu oleh penggemar Indonesia. Übermensch sekaligus menjadi album perdananya setelah hiatus panjang, serta perilisan pertama di bawah Galaxy Corporation dengan hak resmi menggunakan nama panggung G-Dragon.
Sementara itu, Yang Hyun Suk belum lama ini dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Putusan itu terkait upaya mempengaruhi kesaksian Han Seo Hee dalam kasus narkoba yang bergulir sejak 2016. Yang menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.