Pemkot Coret Penerima Insentif Lolos PPPK Prabumulih, Wako Cak Arlan: Harus Pilih

Pelantikan PPPK Prabumulih--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan langkah tegas terhadap para pelaku pembangunan yang merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menyatakan bahwa mereka yang telah lolos seleksi PPPK harus memilih salah satu peran dan tidak bisa merangkap jabatan.
“Pengurus pengajian yang lulus PPPK itu akan dicabut, harus pilih yang mana yang akan digawekan,” tegas H Arlan dalam acara silaturahmi bersama pelaku pembangunan di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, belum lama ini.
Arlan mencontohkan, jika seorang Ketua RT juga dinyatakan lolos menjadi PPPK, maka yang bersangkutan harus menentukan pilihan. “Baik itu Ketua RT, kalau lulus PPPK ya akan kita coret dari daftar pelaku pembangunan. Tinggal dia pilih mana yang mau dijalani,” ujarnya.
BACA JUGA:Mencengangkan! Perempuan Kini Dominasi Pengedar Narkoba di Prabumulih
BACA JUGA:Laga Persahabatan di Talang Jimar: Pemkot Prabumulih Libas BNI 7 Gol Tanpa Balas
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Arlan menyebut pihaknya akan melakukan pendataan ulang dan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan. “Seluruhnya akan kita data. Termasuk yang selama ini tidak aktif atau fiktif, akan kita perbaiki,” katanya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pendataan tersebut adalah agar penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran dan tidak terbuang percuma.
“Misalnya saja, kita punya 600 Ketua RT dan setiap RT ada satu guru ngaji. Itu artinya setiap hari seharusnya ada banyak anak-anak yang mengaji. Nah, ini yang akan kita evaluasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Prabumulih selama ini rutin memberikan insentif kepada para pelaku pembangunan seperti guru mengaji, pengurus masjid, pemandi jenazah, ketua RT dan RW, hingga relawan Tagana.
BACA JUGA:Kepulangan 196 Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru - Sukacita, Cak Arlan: Selamat Datang Tamu Allah
Kebijakan penertiban ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan peran serta efektivitas kinerja para penerima insentif.(*)