BRI Salurkan BSU 2025, Dukung 17,3 Juta Pekerja Hadapi Kenaikan Harga

Bank BRI menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. --Foto: BRI
Tak hanya menyasar pekerja swasta formal, BSU kali ini juga menyentuh sektor pendidikan, yaitu dengan memberikan bantuan kepada 288.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama.
Dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Penyaluran BSU dilakukan sekaligus dalam satu tahap, yakni pada bulan Juni 2025, dengan harapan dapat langsung memberikan efek fiskal positif bagi para penerima menjelang semester kedua tahun anggaran berjalan.
Salah satu alasan utama mengapa BRI dipercaya terus-menerus dalam penyaluran bantuan sosial adalah karena luas dan meratanya infrastruktur layanan yang dimiliki bank ini.
Dengan lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga pelosok negeri, masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke kantor cabang untuk mencairkan bantuan. Mereka dapat mengakses dana BSU melalui berbagai kanal, termasuk:
ATM BRI, Aplikasi BRImo (super app berbasis digital banking).
Mesin CRM dan EDC dan AgenBRILink di desa dan kecamatan terpencil.
Menurut Agustya Hendy Bernadi, selaku Corporate Secretary BRI, penyediaan akses layanan keuangan yang inklusif adalah bagian dari misi besar BRI sebagai penyambung antara kebijakan negara dengan masyarakat akar rumput.
“Lewat program-program pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI terus mengukuhkan posisinya sebagai agen pembangunan. Kami tidak hanya menyediakan layanan keuangan yang dapat diakses dengan mudah dan aman, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan rakyat dapat tersalurkan secara optimal,” ujar Agustya.
Syarat Penerima BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak?
Guna memastikan program BSU tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri