Pemrosesan Data Iris Dinilai Langgar Aturan, World ID Tetap Disuspend

World App--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperpanjang sanksi penghentian sementara terhadap platform World ID, yang dioperasikan oleh Tools For Humanity (TFH) bersama mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap publik dari potensi penyalahgunaan data digital, terutama data biometrik.

Keputusan ini didasarkan pada hasil klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemindaian data biometrik iris yang dilakukan oleh platform tersebut. Komdigi menilai bahwa praktik yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sanksi suspend tetap diberlakukan. Ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data iris,” tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Pelanggaran pada Regulasi dan Etika

Hasil evaluasi teknis terhadap sistem dan dokumen TFH menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi serta tidak terpenuhinya kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi. Selain aspek hukum, Komdigi juga menyoroti aspek etis, khususnya karena pengumpulan data dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang rentan.

Alexander menjelaskan, kelompok rentan yang dimaksud mencakup anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, warga dengan literasi digital rendah, serta masyarakat di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses informasi.

Empat Syarat Utama untuk TFH

Agar dapat melanjutkan operasional di Indonesia, TFH diwajibkan memenuhi empat ketentuan penting berikut:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris, termasuk data yang telah di-hash.

  2. Melakukan penghapusan permanen terhadap seluruh data biometrik milik warga negara Indonesia, termasuk data/kode terenkripsi di perangkat pengguna.

  3. Melakukan perbaikan tata kelola data pribadi dan sistem keamanan, serta memastikan tidak ada data anak yang diproses di masa mendatang.

  4. Memenuhi seluruh regulasi nasional sebagai syarat utama untuk dapat kembali beroperasi.

Alexander menegaskan bahwa keberlanjutan kegiatan bisnis TFH di Indonesia sangat bergantung pada keseriusan mereka dalam menaati regulasi dan menjalankan tanggung jawab sosial secara nyata.

“Komdigi berkomitmen menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui pengawasan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER