Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan dijadwalkan mulai besok, Selasa (10/6),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin.
Menurut Harli, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada ketiga mantan stafsus tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci jadwal pasti pemeriksaan.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Dana PMI, 70 Orang Sudah Diperiksa
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
“Sementara ini penyidik hanya menyebutkan pemeriksaan akan dimulai besok,” jelasnya.
Adapun ketiga mantan stafsus yang dimaksud memiliki inisial FH, JT, dan IA. Ketiganya sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejagung, lantaran dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebelumnya.
Langkah pencekalan dilakukan guna memastikan ketiganya dapat hadir untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal ketiga individu tersebut pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:Korupsi Pasar Cinde: Sinta Raharja dan Deretan Nama Besar Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita
Kasus ini berpusat pada proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook yang dibiayai oleh Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022.