Pabrik CIU di Prabumulih Viral dan Bikin Resah, Dibongkar 'Si Empunya'

Pabrik CIU di Prabumulih Viral dan Bikin Resah, Dibongkar 'Si Empunya'--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Prabumulih, rumah produksi minuman keras tradisional jenis CIU yang terletak di Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha pada Senin, 2 Juni 2025. Proses ini turut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Prabumulih, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil serta personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kelima pemilik usaha, yakni Dewi, Septo, Kiki, Husin, dan Natino, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membongkar tempat produksi tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
Mereka juga mengakui bahwa kegiatan produksi CIU yang mereka jalankan melanggar peraturan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Kurir Sabu di Jalan Sinta, 12 Paket Diamankan
BACA JUGA:Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejagung, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Bank Rp29,8 Triliun
“Kami mengakui perbuatan kami itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis CIU atau arak dengan biaya sendiri,” ujar Husin mewakili rekan-rekannya.
Husin juga menyatakan komitmen untuk tidak kembali memproduksi CIU di masa depan.
“Apabila saya melanggar janji, saya siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan bahwa penutupan rumah produksi tersebut dilakukan secara sadar oleh para pelaku.
Menurut AKP Tiyan, pihaknya lebih dulu memberikan pemahaman hukum kepada para pemilik usaha sebelum akhirnya mereka memutuskan sendiri untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Curi Emas Setengah Suku di Warkop, IRT di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara
BACA JUGA:Dua WNI Ditangkap di Mekkah, KJRI Imbau Waspadai Haji Ilegal
“Pemilik usaha ini sempat kita amankan. Saat diamankan, kami berikan penjelasan secara persuasif bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar hukum. Akhirnya mereka mengerti dan berinisiatif menutup serta membongkar usaha yang sudah berjalan turun-temurun tersebut,” jelas AKP Tiyan.