Produk Hukum Tentang Sekolah Gratis Perlu Pemahaman Mendalam

--

PRABUMULIH - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada selasa 27 mei 2025 lalu, menegaskan pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik sekolah negeri maupun swasta.

Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dengan kata lain, putusan MK ini memastikan bahwa pendidikan dasar (SD dan SMP) harus gratis dan tersedia untuk semua orang, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta. Pemerintah harus menanggung biaya pendidikan dasar ini untuk meningkatkan akses dan kesetaraan dalam pendidikan.

Hal ini tentunya mendapatkan respon positif dari para orang tua, khususnya para orang tua yang mereka keinginan mendapatkan kesempatan sekolah di sekolah berkualitas namun dengan biaya yang rendah.

"jika memang kebijakan ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah daerah, tentu ini adalah kabar baik untuk seluruh orang tua di kota prabumulih khususnya," kata Wati, salah seorang wali yang anaknya sekolah di sekolah swasta.

Meski pada realisasinya tidak mungkin sekolah swasta akan menggratiskan 100% biaya pendidikan, dengan jaminan fasilitas dan semua yang dibutuhkan untuk operasional sekolah belum ada kepastian.

Sebenarnya untuk sekolah swasta sangat berat untuk menggratiskan spp, karena spp inilah yang membantu operasi satuan pendidikan swasta,  khususnya untuk membantu honorarium para guru non ASN yang tidak bisa dicover melalui dana Bantuam operasional sekolah (Bos).

Namun jika memang pemerintah menjamin semuanya, tentunya hal adalah kabar baik untuk sekolah negeri dan swasta.

"Artinya ada kesetaraan di sini tentang pemberlakuan antara sekolah negri dan swasta yang selama ini terdapat kesenjangan yang cukup jelas terasa diberbagai hal," kata Kepala SMP Muhammadiyah Prabumulih.

Namun sepertinya kabar baik ini belum bisa direalisasikan di kota Prabumulih, karena plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota prabumulih, belum mendapatkan informasi yang jelas dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini.

"Kita baru baca keputusan selintas tentang hal ini, Karena ini produk hukum tentunya perlu waktu memahami pasal demi pasal dan implikasinya," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih,  A Darmadi SPd MSi.(05)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER