KWH Diduga Dibekukan Tanpa Surat, Pelanggan PLN Prabumulih Keberatan Lunasi Tunggakan Atas Nama Orang Lain

KWH Diduga Dibekukan Tanpa Surat, Pelanggan PLN Prabumulih Keberatan Lunasi Tunggakan Atas Nama Orang Lain--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Warga Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, mengeluhkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN Kota Prabumulih. 

Pasalnya, tindakan pemblokiran KWH meter pelanggan dinilai tidak prosedural dan cenderung sewenang-wenang.

Keluhan ini disampaikan oleh pelanggan atas nama Riok yang mengalami kendala saat hendak mengisi ulang pulsa listrik pada meteran prabayar miliknya, Senin sore (26/05/2025). Setelah mencoba berkali-kali, token tetap tidak dapat dimasukkan.

Merasa janggal, Riok langsung menghubungi layanan pengaduan PLN 123. Tak lama setelah laporan diterima, pihak PLN Kota Prabumulih menghubungi Riok melalui nomor +62 895-3x08-9x60x dan memberitahukan bahwa pemblokiran tersebut berkaitan dengan tagihan lama atas nama pelanggan lain, Jamil Manap, dengan IDPEL 147400381533.

BACA JUGA:Kota Prabumulih Terima Sapi ‘Venom’ Bantuan Presiden Prabowo : Hasil Pemeriksaan Sehat, Berat Hampir 1 Ton

BACA JUGA:Tinjau Rumah Amblas di Majasari, Wako Cak Arlan Serahkan Bantuan: BPBD Ukur Talud Rusak

Dalam percakapan tersebut, Riok menerima rincian tagihan Pemutusan dan Rekening Rekonsiliasi (PRR) dengan total Rp 1.509.348. Tagihan tersebut terdiri dari:PRR: Rp 1.376.561

PBJT-TL / PPJ: Rp 132.787,Materai & PPN: Rp 0

Namun, Riok merasa heran dan keberatan karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi baik secara tertulis maupun lisan terkait tunggakan tersebut. 

Apalagi, tagihan ditujukan kepada nama orang lain dan tidak ada hubungan langsung dengan KWH meter atas nama dirinya yang diblokir.

“Yang aneh, tagihan atas nama orang lain tapi KWH atas nama saya yang diblokir. Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan,” ujar Riok.

BACA JUGA:Vivo X90 Pro, Flagship Elegan dengan Kamera ZEISS dan Performa Gahar

BACA JUGA:Tim Pembina Posyandu Prabumulih 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Beri Pembinaan Optimal

Menurut keterangan Riok, ketika dirinya mengecek aplikasi PLN Mobile, ditemukan bahwa meteran KWH tersebut mengalami status mutasi ke pascabayar (PASKEM), padahal dirinya tidak pernah mengajukan perubahan layanan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER