Pembentukan 767 Koperasi Desa Merah Putih, Ditjen AHU Targetkan 80.000 Koperasi di 2025

Pembentukan 767 Koperasi Desa Merah Putih, Ditjen AHU Targetkan 80.000 Koperasi di 2025--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM terus menunjukkan progres signifikan dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, khususnya terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Hingga 18 Mei 2025, tercatat 14.875 permohonan nama untuk KDMP dan 1.191 untuk KKMP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan telah resmi terbentuk. Sementara itu, delapan koperasi lainnya telah mengubah bentuk menjadi KDMP.

Menurut Dirjen AHU, Widodo, kemajuan ini tak lepas dari inovasi layanan digital yang dimiliki Ditjen AHU, yang memungkinkan proses legalisasi badan hukum koperasi berjalan sangat cepat.

“Kami mampu menangani hingga 1.000 dokumen dalam satu jam. Dalam sehari, sistem ini bisa melayani legalisasi 24.000 koperasi,” ujarnya dalam pemaparan resmi, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa, Sumsel Sudah 60 Persen Rampung

BACA JUGA:Prabumulih Siap Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa dan Kelurahan

Widodo menjelaskan bahwa sistem AHU Online menjadi fondasi utama dari percepatan ini.

“Digitalisasi yang dilakukan Kemenkumham bukan hanya mempercepat layanan, tapi juga menghadirkan transparansi dan akuntabilitas. Kini, semua notaris bisa berkontribusi dalam pendirian KDMP dan KKMP, tanpa harus menjadi notaris pembuat akta koperasi,” jelasnya.

Guna memperkuat kebijakan ini, Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan prosedur pendirian koperasi serta mempercepat proses konversi koperasi eksisting menjadi KDMP.

Dalam proses ini, notaris memiliki peran vital, tak hanya sebagai pembuat akta, namun juga sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Peran ini sangat penting, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal.

BACA JUGA:Bukan Hibah, Tapi Solusi! Pemerintah Kucurkan Rp250 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja di Seluruh Indonesia

Meski pencapaian sejauh ini tergolong baik, Widodo mengakui masih terdapat hambatan, seperti banyaknya permohonan nama koperasi yang tidak berlanjut pada proses pendirian resmi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ditjen AHU akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah. Mereka juga sedang mengembangkan fitur seperti notifikasi otomatis dan dashboard pemantauan real-time untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER