Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir

Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir--Ilustrasi

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial tidak menghambat atau melarang promo pengiriman gratis yang dijalankan oleh platform e-commerce.

“Perlu kami klarifikasi bahwa regulasi ini tidak mengatur promo gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Sabtu.

Edwin menjelaskan bahwa aturan tersebut lebih berfokus pada pemberian potongan biaya kirim oleh perusahaan jasa kurir. Diskon ini hanya diperbolehkan jika masih berada dalam batas struktur biaya operasional yang wajar dari penyedia jasa kurir.

“Yang diatur adalah potongan harga yang ditawarkan langsung oleh kurir melalui aplikasi mereka atau loket layanan, dan itu pun dibatasi maksimal selama tiga hari dalam sebulan,” jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Hulu Migas: PHR Zona 4 - SKK Migas Paparkan Strategi Energi 2025 ke Pemda

BACA JUGA:Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

Ia menambahkan bahwa diskon yang dimaksud adalah potongan di bawah tarif pengiriman sebenarnya, termasuk komponen biaya kurir, transportasi antarkota, penyortiran, serta layanan pendukung lainnya.

Edwin mengingatkan bahwa pemberian diskon yang terus-menerus dan tak terkendali dapat berpotensi merugikan perusahaan jasa pengiriman, menurunkan kesejahteraan kurir, dan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.

“Kami ingin ekosistem layanan pos berjalan sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Jika tarif ditekan terus, maka yang menjadi korban adalah para kurir. Ini yang kami upayakan agar tidak terjadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika platform e-commerce memberikan subsidi pengiriman sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.

BACA JUGA:PSSI Umumkan 32 Pemain, Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Attention, Besok SMAN 7 Mulai Buka Pendaftaran SPMB

“Kalau e-commerce yang menanggung subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari promosi, itu sepenuhnya hak mereka. Regulasi kami tidak menyentuh aspek itu,” katanya menambahkan.

Edwin menutup dengan menyampaikan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kesejahteraan para kurir dan menjaga kualitas layanan logistik secara keseluruhan, bukan untuk membatasi aktivitas konsumen atau pelaku usaha digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER