Bobol Bedeng, Curi Atap Seng - Teralis Besi : Dua Pemuda Warga Prabujaya Bakal Idul Adha di Penjara

Bobol Bedeng, Curi Atap Seng - Teralis Besi : Dua Pemuda Warga Prabujaya Bakal Idul Adha di Penjara --Foto: Prabupos

Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, "Ancamannya mencapai lebih dari lima tahun penjara," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER