Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita

Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita--

Di Palembang, mantan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana hibah dari APBD dan APBN, agar lembaga seperti PMI tetap menjalankan fungsi kemanusiaan secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Halaman Kejari Diserbu Warga Prabumulih untuk Berburu Sembako Murah

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Panwaslu, Rp1,4 M Dikembalikan

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER