Cegah Dokter Bermasalah, Kemenkes Terapkan Psikotes untuk Calon Mahasiswa Kedokteran

Cegah Dokter Bermasalah, Kemenkes Terapkan Psikotes untuk Calon Mahasiswa Kedokteran--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Maraknya kasus viral yang melibatkan oknum dokter membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius dengan mengubah skema seleksi calon mahasiswa kedokteran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, mengonfirmasi hal tersebut usai menghadiri pelantikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, berbagai insiden yang terjadi lebih mencerminkan masalah etika personal, bukan kesalahan institusi.
“Itu sifatnya pribadi, bukan masalah kelembagaan. Jadi ini lebih kepada etika individu,” jelasnya kepada awak media.
BACA JUGA:Kemenkes Ajak Masyarakat Waspadai DBD di Musim Hujan
BACA JUGA:Prediksi Kanker Meningkat 70 Persen, Kemenkes Fokus pada Deteksi Dini
Sebagai langkah preventif, Kemenkes akan menambahkan tes psikologi (psikotes) sebagai syarat utama dalam proses seleksi calon mahasiswa kedokteran, guna menghindari masuknya individu dengan gangguan psikologis.
“Ke depan, calon mahasiswa kedokteran wajib menjalani psikotes. Jangan sampai ada yang punya gangguan mental menjadi dokter,” tegasnya.
Kebijakan ini disebut sebagai respons terhadap munculnya oknum dokter dengan perilaku menyimpang, yang dinilai dapat merusak citra profesi medis. Trisnawarman juga menyampaikan bahwa implementasi aturan baru ini ditargetkan mulai pertengahan tahun ini atau paling lambat tahun depan.
“Mungkin pertengahan tahun ini, bulan Juni sudah mulai diterapkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Antibiotik Tanpa Resep, Kemenkes Perkuat Program Cegah Resistansi Antimikroba
BACA JUGA:Kemenkes; Penyaringan Informasi Media Sosial Kunci Kesehatan Mental
Selama ini, psikotes hanya diterapkan pada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Namun ke depan, seleksi ini akan diperluas ke tingkat mahasiswa kedokteran umum sejak awal pendidikan.
Terkait sanksi, Trisnawarman menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk kasus ringan, izin praktik dapat dibekukan sementara. Namun dalam kasus berat, seperti yang terjadi di Bandung, bisa berujung pada pencabutan gelar profesi.