Pemkab PALI Gelar Lelang Terbuka: Posisi 10 Jabatan Eselon II yang Kosong

Pemkab PALI Gelar Lelang Terbuka: Posisi 10 Jabatan Eselon II yang Kosong--

PALI, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat akan membuka proses seleksi terbuka guna mengisi kekosongan 10 posisi jabatan eselon II yang belum memiliki pejabat tetap.

Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah PALI, Kartika Yanti, SH, yang didampingi oleh Asisten II, Haryono, pada Rabu (16/4).

Beberapa jabatan penting yang masih belum terisi secara definitif meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, BKPSDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Dishub, serta Dinas PUPR.

Kartika menjelaskan bahwa saat ini sejumlah jabatan tersebut masih dijalankan oleh pejabat lain secara rangkap, termasuk oleh para asisten daerah. Namun hal ini hanya bersifat sementara hingga proses seleksi jabatan selesai dilaksanakan.

BACA JUGA:Bingkisan Lebaran Paling Manis: Garuda Muda ke Piala Dunia!

BACA JUGA:Trans Jawa Paling Sibuk! 662 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Lewat Timur

“Meski belum diisi pejabat definitif, roda pemerintahan tetap berjalan karena adanya Plt (pelaksana tugas) yang mengemban tanggung jawab masing-masing. Hanya saja, kewenangan Plt terbatas dalam mengambil keputusan strategis,” ungkap Kartika.

Jumlah ASN dan tenaga PPPK di Kabupaten PALI saat ini mencapai kurang lebih 3.820 orang, jumlah yang dinilai masih belum ideal untuk skala pemerintahan kabupaten.

Kartika menambahkan, seluruh posisi eselon III sudah terisi dan hanya tinggal menunggu proses pelantikan. Ia pun mengingatkan para ASN dan pegawai Pemkab untuk bekerja sesuai regulasi, menjauhi praktik menyimpang, serta mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati demi tercapainya visi PALI Maju menuju Indonesia Emas.

Sementara itu, Asisten III PALI, Haryono—yang juga merangkap sebagai Plt Kepala BKPSDM—menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh izin pelaksanaan lelang jabatan.

BACA JUGA:5 Drakor Action Paling Seru untuk Temani Libur Lebaran!

BACA JUGA:Berbagi Paket Sembako, PEP Pendopo Field Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten PALI

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengangkatan pejabat eselon II hanya bisa dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Maka dari itu, kita harus menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri,” terang Haryono.

Ia memperkirakan proses lelang terbuka ini akan dimulai sekitar pertengahan Juni 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER