Ingin Dapat Rp4 Juta, Pemuda Asal Muara Enim Nekat Jadi Kurir Ganja Seberat 1 Kilogram: Ini Nasibnya...

Ingin Dapat Rp4 Juta, Pemuda Asal Muara Enim Nekat Jadi Kurir Ganja Seberat 1 Kilogram: Ini Nasibnya...--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baru-baru ini, di bawah kepemimpinan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, dan Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan berat mencapai 1 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Prabumulih pada Rabu, 9 April 2025, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ringkus Sindikat Curanmor, 12 Motor Berhasil Diamankan!
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
Pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Jonni Ferli (20), warga Dusun IV, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku yang berada di lokasi yang sama dengan tempat aktivitas mencurigakan sebelumnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ganja seberat 1.131,3 gram yang telah dikemas rapi, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga digunakan untuk biaya transportasi, sebuah ponsel merek Realme, tas hitam bermerek Mobster yang digunakan untuk membawa ganja, serta sepeda motor Honda Revo milik tersangka.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang kenalan tersangka di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke daerah Lubai.
“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta jika berhasil mengantar ganja tersebut ke tujuan. Namun, sebelum misi tersebut selesai, pelaku berhasil kami amankan. Saat ditangkap, ia baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu,” jelas AKBP Bobby.
BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Motor Konsumen, IRT di Prabumulih Diringkus
BACA JUGA:Simpan Senpira Revolver dalam Tas, 2 Pria Diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih
Atas perbuatannya, Jonni Ferli dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat diwawancarai, tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, khususnya untuk ongkos kembali merantau ke Maluku guna melaut. “Butuh biaya untuk pulang, uang hasil kerja sebelumnya sudah habis,” ujarnya.