Nekat Todong Remaja Pakai Senpi, Pelaku Perampasan di Jakabaring Diciduk Polisi

Nekat Todong Remaja Pakai Senpi, Pelaku Perampasan di Jakabaring Diciduk Polisi--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pria bernama Monimo Saputra (34), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi perampasan terhadap lima remaja dengan menodongkan senjata api di kawasan Danau OPI, Jakabaring, Palembang. Penangkapan dilakukan di wilayah Katibung, Lampung Tengah pada Rabu, 9 April 2025.
Pelaku yang juga dikenal dengan nama alias Acol, merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Ia diringkus oleh Tim Unit Pidana Umum (Pidum) di bawah pimpinan Ipda Popay.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel dari tangan tersangka. Empat ponsel lainnya diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial R. Sementara itu, senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan dikembalikan pelaku kepada pemilik awalnya berinisial D. Baik R maupun D kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Monimo saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan terancam pasal berlapis, termasuk pasal pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api secara ilegal.
BACA JUGA:Curi Sawit Milik PT BSP, Polsek RKT Tangkap Warga Ogan Ilir
Aksi perampasan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 14.40 WIB di area Danau OPI Jakabaring. Ketika itu, korban berinisial Ap (19) tengah berkumpul bersama empat temannya — Rs (16), Ns (17), Rc (17) — di lokasi kejadian.
Secara tiba-tiba, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor. Ia langsung mengacungkan senjata api dan sebilah pisau ke arah para remaja tersebut sambil mengancam akan melukai mereka jika melawan.
Dalam kondisi terancam, para korban tak berdaya ketika pelaku mengambil lima unit ponsel milik mereka. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor berwarna biru.
Adapun ponsel yang dirampas terdiri dari berbagai merek, yakni Realme Note 50, Vivo Y17S, Redmi 9A, OPPO A18, dan OPPO F7. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir: Oknum Guru Silat Ditangkap dan Ditahan
BACA JUGA:BNNP Lampung Bongkar Penyelundupan Sabu 14 Kg, Pelaku Tertangkap di Tol Mesuji
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ungkap pihak kepolisian.(*)