Curi Sawit Milik PT BSP, Polsek RKT Tangkap Warga Ogan Ilir

Curi Sawit Milik PT BSP, Polsek RKT Tangkap Warga Ogan Ilir--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Aparat Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah sawit di areal perkebunan milik PT. Bumi Sawit Permai (BSP), yang terletak di Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sutardi (42), warga Desa Tanjung Muring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui mengambil buah sawit dari Divisi 1 Blok F di kebun PT. BSP dengan menggunakan truk berwarna kuning.
Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya empat orang pelaku lain, yakni TS, NK, R, dan NS, telah lebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Rutan Prabumulih.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir: Oknum Guru Silat Ditangkap dan Ditahan
Melalui pengembangan penyidikan, pada Selasa, 8 April 2025, Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. beserta Tim Macan RKT berhasil menangkap St di kawasan perumahan milik PT. BSP.
Saat diperiksa, St mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama komplotannya yang lebih dulu diamankan. Sementara itu, barang bukti berupa truk dan hasil curian telah disita dalam pengungkapan sebelumnya.
"Tersangka saat ini ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelas Kapolsek.(*)