Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau

Teks foto: PP Manajemen ASN akan mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

Dia berharap agar penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut Haryomo menjelaskan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

BACA JUGA:7 Langkah Mengatasi Ruam Kulit Bayi

Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut.

“Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” ujar Imas.

Imas menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah non-ASN atau honorer yang disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ialah sejumlah 2.355.092, dengan total non-ASN yang lolos seleksi dan telah diangkat jadi ASN sebanyak 749.398 orang.

Sebagai lakah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap tenaga non-ASN atau honorer.

“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN,” kata Imas.

Perlu diketahui, audit honorer dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah mendapatkan data yang valid.

Lewat audit menyeluruh diharapkan honorer bodong tercoret dan tidak bakal masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK. (jpnn.com)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER