Bebas Denda! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang Hingga 11 April

Bebas Denda! Pelaporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang Hingga 11 April--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan adanya periode libur nasional dan cuti bersama, khususnya dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dengan libur panjang yang berlangsung dari 29 Maret hingga 7 April 2025, terdapat potensi keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi wajib pajak.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hapus Pajak Kendaraan 2024 ke Belakang, Netizen:

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Dispensasi Pajak Kendaraan Mati: Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025

"Pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang adil bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akibat libur panjang. Oleh karena itu, keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 tidak akan dikenakan sanksi administratif," ujar Dwi Astuti dalam rilis resminya pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran dan pelaporan antara 1 hingga 11 April 2025 tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa tambahan beban akibat keterlambatan yang tidak disengaja.

Meskipun demikian, DJP tetap mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kepadatan pelaporan menjelang akhir masa perpanjangan.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka lebih awal guna menghindari lonjakan pelaporan di hari-hari terakhir," tambah Dwi Astuti.

BACA JUGA:Bapenda Prabumulih Gencar Penagihan Pajak Door to Door, Terkait Opsen Pajak

BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak 2025, PAD Pemkot Prabumulih Terdongkrak

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih nyaman, tanpa khawatir akan dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan yang di luar kendali mereka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER