Bapenda Prabumulih Gencar Penagihan Pajak Door to Door, Terkait Opsen Pajak
Bapenda Prabumulih Bakal Gencar Penagihan Pajak Door to Door, Terkait Opsen Pajak --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tengah melaksanakan program penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan metode door to door.
Inisiatif ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antar Pusat, yang lebih dikenal dengan istilah Opsen Pajak. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari penerapan Opsen Pajak, 66 persen dari total pendapatan PKB yang berhasil dihimpun oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih akan dialokasikan kembali ke kas daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah dalam mendanai program pembangunan serta pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MM, melalui Kepala Bidang Pajak, Retribusi, dan Bagi Hasil, Dwi Oktaria Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan rekonsiliasi data setiap hari dengan UPTB Samsat Prabumulih.
"Kami melakukan rekonsiliasi harian dengan Samsat," jelas Dwi Oktaria Putri dalam wawancara pada Selasa, 15 Januari 2025.
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Layani 300 MCU Per Hari, Pasca Pengumuman Kelulusan PPPK
BACA JUGA:Belum 1 Tahun Diperbaiki, Jembatan Penghubung Ogan Ilir dan OKU Kembali Jebol!
Penagihan secara door to door menjadi salah satu strategi utama yang diterapkan Bapenda. Dwi Oktaria Putri menambahkan bahwa metode ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan menjangkau wajib pajak yang mungkin menghadapi kesulitan dalam pembayaran atau tidak mengetahui kewajiban mereka. "Kami secara rutin melakukan penagihan langsung ke rumah wajib pajak," ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan baru, termasuk yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan di Prabumulih.
Pihaknya berencana untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar dengan benar di wilayah setempat. "Kami akan mendatangi perusahaan-perusahaan dan memastikan kendaraan-kendaraan mereka yang berplat luar segera melakukan mutasi ke Prabumulih," jelas Dwi.
Bapenda juga berupaya mengoptimalkan layanan UPTB yang tersebar di enam kecamatan di Kota Prabumulih. "Kami akan mempertimbangkan pembukaan titik-titik pelayanan baru di setiap UPTB," tambahnya.
Sejak dimulainya penerapan Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Dwi Oktaria Putri melaporkan bahwa hingga saat ini pendapatan yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp656 juta. "Pendapatannya bervariasi setiap hari, dengan jumlah terbesar tercatat pada hari Jumat sebesar Rp170 juta, sementara hari-hari lainnya berkisar antara Rp69 juta hingga Rp3 juta," ungkapnya.