Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Tiga Eks Pejabat ASDP, Usai Terima Aspirasi Publik
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Tiga Eks Pejabat ASDP, Usai Terima Aspirasi Publik--Ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah penting terkait kasus hukum yang menjerat tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Melalui keputusan resmi, Presiden memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya, yakni M. Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah Presiden menerima berbagai aspirasi dan masukan dari beragam pihak yang menilai perlunya peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.
“Bapak Presiden menggunakan hak prerogatif beliau untuk memberikan rehabilitasi atas kasus yang sejak lama menimpa jajaran pimpinan ASDP. Keputusan ini diberikan untuk saudari Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Pembangunan 66 RS Baru, Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan Modern
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Prasetyo menambahkan bahwa surat keputusan rehabilitasi tersebut baru ditandatangani Presiden pada sore hari, dan dirinya bersama dua pejabat lain ditugaskan untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada publik. “Alhamdulillah, sore ini beliau menandatangani surat itu. Kami diminta menyampaikannya secara resmi,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, ketiga pejabat ASDP tersebut dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional 2025: Pengakuan bagi Pejuang Bangsa
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Komite Berisi 10 Tokoh Nasional, Ini Daftarnya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

