Kontrak BOT Habis, Nasib Pasar Jakabaring di Ujung Tanda Tanya

Kontrak BOT Habis, Nasib Pasar Jakabaring di Ujung Tanda Tanya--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya tengah mengkaji pengelolaan Pasar Jakabaring seiring dengan akan berakhirnya skema Build Operate Transfer (BOT) pada pasar tersebut. Masa BOT yang telah berlangsung selama 20 tahun akan resmi berakhir pada 1 April 2025.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, mengungkapkan bahwa status pengelolaan Pasar Jakabaring pasca-BOT masih dalam tahap kajian. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan aset tanah pasar yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Soal siapa yang akan mengelola ke depan masih dalam proses kajian, mengingat tanah pasar ini adalah aset Pemprov Sumsel,” ujar Dedi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa belum ada kepastian apakah Pemerintah Kota Palembang akan melanjutkan pengelolaan pasar ini. Ia menyoroti adanya berbagai regulasi dari tahun 2005 hingga 2024 yang perlu disesuaikan dengan kebijakan terbaru. Salah satu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa jika suatu aset tanah dimiliki oleh pemerintah provinsi, maka aset tersebut harus kembali kepada pemiliknya setelah perjanjian BOT berakhir.

BACA JUGA:Relokasi Pedagang PTM ke Jalan Lingkar, Pemkot Prabumulih Bakal Bangun Pasar Induk

BACA JUGA:Jelang Lebaran Wako Prabumulih Pantau Pasar: Harga Bahan Pokok Stabil, Persediaan Cukup

“Keputusan mengenai pengelola ke depannya masih menunggu regulasi lebih lanjut, apakah nantinya Pemkot tetap mengelola atau kembali sepenuhnya ke Pemprov Sumsel,” tambahnya.

Dedi juga menyoroti perbedaan kepemilikan antara bangunan dan lahan pasar tersebut. “Bangunannya dimiliki oleh koperasi, sementara tanahnya adalah aset milik pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami harus memastikan regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, Pasar Jakabaring memiliki sekitar 1.900 kios, namun hanya sekitar 500 hingga 700 pedagang yang masih aktif berjualan. Meskipun banyak kios kosong, Dedi memastikan bahwa pengelolaan retribusi pasar tetap berjalan dengan tertib tanpa ada tunggakan.

“Retribusi Pasar Jakabaring tetap berjalan dengan lancar, mencapai sekitar Rp30 juta per bulan. Tidak ada kendala dalam pembayaran ataupun tunggakan dari pedagang,” pungkasnya.

BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles

BACA JUGA:Stabilkan Harga Sembako, Pemkab Muara Enim Gelar Pasar Murah di Desa Ujan Mas Ulu

Dengan masa BOT yang segera berakhir, keputusan mengenai pengelolaan Pasar Jakabaring ke depan akan sangat bergantung pada regulasi pemerintah dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Palembang serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER