Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 21 Mar 2025 - 22:20

Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri --prabupos
Sanjay menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan.
“Pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun THR dibayarkan secara proporsional," Pungkasnya.(*)