Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri

Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri --prabupos

Sanjay menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja pekerja di perusahaan.

“Pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun THR dibayarkan secara proporsional," Pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER