Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri

Disnaker Prabumulih Dirikan Posko Pengaduan THR, Buka Hingga H+7 Idul Fitri --prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih membuka posko pengaduan THR tahun 2025.
Posko ini didirikan untuk menjamin hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih membuka posko pengaduan THR tahun 2025.
Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH, MH, menyampaikan posko THR mulai beroperasi sejak 14 Maret 2025 dan akan tetap melayani hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Posko ini bertujuan memberikan akses bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya pada Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Salurkan Bantuan CSR untuk Poktan Binaan
BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih: Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Persoalan Sampah
Selain menerima aduan secara langsung, Disnaker juga memfasilitasi laporan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan cara ini, pekerja memiliki opsi yang lebih fleksibel untuk menyampaikan keluhannya. “Kami ingin mempermudah para pekerja dalam menyampaikan pengaduan, baik secara langsung maupun online,” tambah Sanjay.
Saat ditanya mengenai jumlah aduan yang masuk sejauh ini, Sanjay mengungkapkan bahwa belum ada laporan yang diterima pihaknya.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan terkait THR. Namun, kami tetap siaga dan akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengunjung Citimall Meningkat Jelang Hari Raya, Matahari Tambah 14 Pelayanan Kasir
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Salah satunya dengan menyebarkan surat edaran ke berbagai perusahaan dan mempublikasikannya di media sosial.
“Kami ingin memastikan semua perusahaan memahami kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada karyawannya,” katanya.