Polisi Gerebek Gudang Minyakita Nakal, Ribuan Liter Minyak Bersubsidi Disita!

Polisi Gerebek Gudang Minyakita Nakal, Ribuan Liter Minyak Bersubsidi Disita!--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar praktik pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik menemukan adanya praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri guna memastikan distribusi dan ketersediaan Minyakita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam takaran minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1.000 ml, ternyata hanya berisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

BACA JUGA:Minyakita Takaran Berkurang? Mentan Minta Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

BACA JUGA:Mentan Warning Pengusaha: Jangan Jual Beras dan Minyak Goreng di Atas HET

"Kami menemukan bahwa dalam pengisian ulang, minyak yang dituangkan ke dalam pouch hanya sekitar 820 ml, sedangkan untuk kemasan botol hanya 760 ml. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch siap edar, 180 dus minyak yang masih tersimpan di gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Berdasarkan temuan ini, para pelaku diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan menindak tegas para pelaku usaha yang berupaya memperoleh keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kolaborasi PHR Zona 4, SKK dan Penegak Hukum: Tindak Tegas Pelaku Pencurian Minyak!

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Adera Field Catatkan Kenaikan Produksi Minyak dan Gas: Dukung Swasembada Energi Nasional

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, dengan memastikan bahwa barang yang dibeli telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak etis," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER