OTT di OKU, Ketua KPK Ingatkan Pejabat Tak Main-main dengan APBD

OTT di OKU, Ketua KPK Ingatkan Pejabat Tak Main-main dengan APBD--Foto:ist

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar pejabat tidak seenaknya mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan pribadi yang bisa merusak kredibilitas pemerintahan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan para eksekutif dan legislatif agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi, yang dapat berdampak pada penegakan hukum. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, NOP, beserta pihak lainnya.

"Kepala daerah dan anggota legislatif harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mengutak-atik APBD demi kepentingan tertentu," tegasnya.

Setyo juga menyoroti praktik memasukkan Pokir dalam APBD yang berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah daerah.

BACA JUGA:KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek PUPR di OKU

BACA JUGA:Pejabat OKU Kena OTT KPK, HD: Pelajaran bagi Kita Semua

Sebagai informasi, Pokir atau pokok-pokok pikiran adalah usulan pengadaan barang dan jasa yang diajukan anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Pokir ini biasanya diwujudkan dalam bentuk proyek dengan pendanaan dari APBD.

Setelah adanya OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU, Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, akhirnya memberikan pernyataan.

Marjito menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perubahan anggaran Pokir dalam APBD OKU, karena masa jabatannya sebagai Ketua DPRD OKU berakhir pada 16 Agustus 2024.

"Saya tidak terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2024 maupun APBD 2025, sehingga saya tidak mengetahui detail persoalan ini," ujarnya.

BACA JUGA:KPK OTT Pejabat OKU: 8 Ditangkap, Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta

BACA JUGA:Usai OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Posisi Kadisnakertrans, Sistem Pengawasan Diperketat

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," tutupnya dalam pernyataan singkat pada 17 Maret 2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER