Resmi! THR PNS 2025 Mulai Dibayarkan 17 Maret, Cek Besarannya di Sini

Resmi! THR PNS 2025 Mulai Dibayarkan 17 Maret, Cek Besarannya di Sini--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Ketentuan mengenai komponen dan besaran THR PNS 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dana untuk pembayaran THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sebagai dasar hukum pemberian THR, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.
Komponen dan Besaran THR PNS 2025
THR PNS tahun ini terdiri dari beberapa komponen yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Akhir Pembayaran THR 2025 bagi Karyawan Swasta, Jangan Sampai Kena Sanksi!
BACA JUGA:Resmi! THR Pensiunan PNS Golongan IV Cair 17 Maret, Ini Perhitungannya
1. Gaji Pokok
THR yang diterima oleh PNS mencakup gaji pokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya berdasarkan golongan kepangkatan, yaitu:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700