Pria di Kota Nanas Curi Ribuan Nanas dari Kebun, Nyaris Diamuk Massa
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 14 Mar 2025 - 22:05

Pria di Kota Nanas Curi Ribuan Nanas dari Kebun, Nyaris Diamuk Massa --Foto: Prabupos
"Pelaku sudah melakukan pencurian di kebun korban sebanyak dua kali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tukasnya mengatakan tersangka sudah diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)