Pria di Kota Nanas Curi Ribuan Nanas dari Kebun, Nyaris Diamuk Massa

Pria di Kota Nanas Curi Ribuan Nanas dari Kebun, Nyaris Diamuk Massa --Foto: Prabupos

"Pelaku sudah melakukan pencurian di kebun korban sebanyak dua kali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tukasnya mengatakan tersangka sudah diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER