Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya

Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online (ojol) dan jasa kurir, memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi dan kurir mereka.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para driver ojol di berbagai wilayah, mengingat peran mereka yang semakin penting dalam industri transportasi dan logistik berbasis digital.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki kepastian terkait tunjangan hari raya. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD, yang diwajibkan untuk menerima THR sesuai peraturan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan aplikasi, komunitas pengemudi, dan instansi pemerintah terkait.
BACA JUGA:Tertipu Orderan Fiktif, Driver Ojol Palembang Kehilangan Rp368 Ribu
BACA JUGA:Sambut Presiden Baru, Puluhan Ribu Pengemudi Ojol Bakal Gelar Aksi, Ada Apa?
“Kami memastikan keputusan ini dibuat melalui diskusi yang matang dan melibatkan semua pihak terkait. Dengan pendekatan ini, kami dapat mencapai solusi terbaik bagi semua,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis terkait pemberian THR dan bonus bagi pengemudi serta kurir online dibahas, termasuk besaran nominal dan mekanisme pencairannya. Setelah melalui pertimbangan yang matang, keputusan pun diambil dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak mitra pengemudi dan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi transportasi.
Menaker Yassierli juga memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR ini. Pengumuman resmi mengenai rincian aturan tersebut diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami akan segera mengumumkan jadwalnya, insyaallah besok,” jelas Menaker, menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi bersama perwakilan perusahaan aplikasi dan pengemudi.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol di Sumsel Desak Regulasi Tarif
BACA JUGA:Cuaca Antariksa! Ternyata Ini Dampaknya pada Aplikasi Ojol dan Teknologi Modern!
Selain THR, pemerintah juga merancang skema pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online yang dinilai produktif selama bekerja dalam ekosistem transportasi daring.
Menurut Menaker Yassierli, bonus ini diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing pengemudi selama setahun terakhir.