Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya

Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Ini Besarannya--

“Besaran BHR ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Bagi pengemudi dan kurir yang aktif serta memiliki performa kerja yang baik, bonus ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

BACA JUGA:Kronologi Siswi SMA di Jambi Dijambret Driver Ojol yang Diordernya

BACA JUGA:Warga Panik, Driver Ojol Dikira Meninggal Padahal Tertidur

Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pengemudi ojol dan kurir di berbagai daerah. Mereka merasa bahwa pemberian THR dan bonus hari raya merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, mengingat selama ini mereka bekerja tanpa adanya jaminan tunjangan seperti pekerja formal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja sektor informal yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan utama.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dan kurir dapat meningkat, sekaligus mendorong ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER