Panduan Niat Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Artinya

Besaran Zakat Fitrah--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Pada bulan Ramadan, setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Menurut buku Taudhihul Adillah Penjelasan Tentang Zakat, Puasa, Haji & Jenazah karya Syafi'i Hadzami, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dengan makanan yang kualitas gizinya lebih rendah dari yang biasa dikonsumsi. Standar yang berlaku saat ini adalah sebanyak 2,5 kg bahan makanan pokok per individu.

Sebagai alternatif, pembayaran zakat juga dapat dilakukan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan jumlah bahan makanan pokok yang ditetapkan. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga malam takbiran, sebelum matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Dalam kitab Al-Umm yang ditahqiq oleh Rif'at Fauzi dan Abdul Muththalib, Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap individu yang menjadi tanggungan nafkah seseorang, baik anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Bukhari:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap Muslim, sebesar satu sha’ (3/4 liter) kurma kering atau gandum, baik untuk orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan.” (HR. Ath-Thabrani, Al-Bukhari dari jalur Abdullah bin Sufyan).

Orang yang wajib membayar zakat fitrah disebut mu’addi. Bagi anak yang sudah dewasa dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri, maka ia wajib membayar zakatnya sendiri. Namun, jika ia belum mampu mencukupi kebutuhannya, zakat fitrah tidak diwajibkan baginya maupun orang tuanya. Jika orang tua ingin membayarkan zakat anaknya, maka harus dengan persetujuan anak tersebut.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk berbagai kategori penerima:

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    • Arab:
      • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
    • Latin:
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
    • Artinya:
      • “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
  2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    • Arab:
      • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
    • Latin:
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
    • Artinya:
      • “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
  3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

    • Arab:
      • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
    • Latin:
      • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebut nama) fardhan lillahi ta’ala.
    • Artinya:
      • “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas (sebut nama orangnya), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah

Saat menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca doa berikut:

  • Arab:
    • اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
  • Latin:
    • Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.
  • Artinya:
    • “Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai keberkahan bagiku dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai beban yang berat.”

Besaran Zakat Fitrah

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sebagian ulama, seperti Syaikh Yusuf Qaradawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan satu sha’ makanan pokok, seperti gandum, kurma, atau beras, yang disesuaikan dengan harga yang berlaku.

Dengan memahami niat dan tata cara pembayaran zakat fitrah, diharapkan kita dapat menunaikannya dengan baik dan sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER