PA Baturaja Tangani 574 Kasus Cerai Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya!

PA Baturaja Tangani 574 Kasus Cerai Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya!--
BATURAJA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Baturaja yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah menyelesaikan sebanyak 574 perkara perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Sri Roslinda, melalui Panitera Muda Hukum, Fahrizal, pada Jumat, 28 Februari 2025 menyampaikan bahwa jumlah kasus perceraian ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023, di mana pada tahun sebelumnya tercatat ada 520 perkara perceraian.
Menurutnya, penyebab utama perceraian di wilayah ini didominasi oleh perselisihan dalam rumah tangga, dengan total 426 kasus. Selain itu, masalah ekonomi, kecanduan judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengaruh media sosial, serta keterlibatan narkoba juga menjadi faktor pemicu berakhirnya hubungan suami istri. Perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga pun turut menyumbang angka perceraian di wilayah tersebut.
"Sebagian besar penggugat adalah pihak istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka," ujar Fahrizal.
BACA JUGA:Ya Cacam! Gegara Judi Online Kasus Cerai di OKU Timur dan Muba Meningkat
BACA JUGA:Waduh.. Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Kasus Perceraian Terbanyak di Sumsel, Penyebabnya?
Untuk periode Januari 2025, tercatat Pengadilan Agama Baturaja telah menangani 14 perkara cerai talak dan 62 perkara cerai gugat.
Fahrizal menjelaskan, dalam proses penyelesaian perkara perceraian, pihaknya selalu mengutamakan proses mediasi sebagai upaya awal mendamaikan kedua belah pihak.
"Melalui mediasi, pasangan suami istri diajak bermusyawarah dan diharapkan dapat mempertimbangkan ulang keputusan mereka, sehingga ada peluang bagi keduanya untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga," tambahnya.
Berkat upaya mediasi ini, selama tahun 2024, tercatat ada 26 perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur damai tanpa berujung pada perceraian resmi.(*)