Ya Cacam! Gegara Judi Online Kasus Cerai di OKU Timur dan Muba Meningkat
Judi Online pemicu perceraian --Foto: Ilustrasi/freepik
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Judi Online merusak rumah tangga, kecanduan judi online menambah daftar tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur dan Musi Banyuasin pada tahun 2024.
Pada tahun tersebut, Pengadilan Agama Kelas II Martapura mencatat ada 887 perkara perceraian, dengan rincian 698 cerai gugat (istri yang menggugat cerai) dan 189 cerai talak (suami yang menceraikan istri).
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 830 perkara perceraian, dengan rincian cerai gugat 625 perkara dan cerai talak 205 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati SHI, melalui Humas Ja'far Shiddiq Sunariya SH, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian di tahun 2024 adalah perselisihan yang berlarut-larut dalam rumah tangga. "Dari 616 kasus perselisihan, sekitar 50 persen penyebabnya adalah judi online," ungkap Ja'far pada Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Andriansyah Fikri Sarankan Walikota Prabumulih Terpilih Bentuk Tim Transisi
BACA JUGA:Pegawai Paruh Waktu Tidak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS
Selain judi online, penyebab lain yang mendominasi adalah KDRT, masalah ekonomi, hingga suami atau istri yang dihukum penjara.
Ja'far pun memberikan saran kepada pasangan suami istri untuk saling menerima dan menghindari kebiasaan yang bisa memicu pertengkaran, seperti berjudi online dan malas bekerja.
Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Martapura menerima total 1.317 perkara, dengan 1.299 di antaranya sudah diputus, mencatatkan tingkat penyelesaian sebesar 98,19 persen. Kasus perceraian masih menjadi yang terbanyak, dengan 698 cerai gugat dan 189 cerai talak.
Tidak hanya di OKU Timur, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pengadilan Agama Sekayu juga mencatatkan angka perceraian yang signifikan pada tahun 2024. Dari 1.056 perkara yang diproses, 979 di antaranya adalah kasus perceraian, dengan 784 cerai gugat dan 195 cerai talak.
BACA JUGA:Warga Payuputat Kesulitan Air Bersih: Dampak Banjir Kiriman Luapan Sungai Lematang
BACA JUGA:Ilham Aldi Kurniawan Pimpin IPNU Prabumulih, Siap Perkuat Kaderisasi NU di Bumi Singgok Sepemunyian
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama dari perceraian di Muba, ditambah dengan perselisihan rumah tangga yang disebabkan oleh masalah seperti kecanduan judi online, narkoba, dan KDRT. Beberapa kasus juga disebabkan oleh pihak yang meninggalkan pasangan atau perselingkuhan.
Pengadilan Agama Sekayu terus mendorong mediasi untuk memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum keputusan perceraian dikeluarkan.(*)