Pidana 15 Tahun, Bayar Rp 15,5 Miliar
--
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Selain itu, Johnny juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan ia akan dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:Dipecat Dari Ketua MK, Anwar Usman: Isu Conflict Of Interest Adalah Fitnah yang Amat Keji
Hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.(Disway.id)