Simak Himbauan Selama Ramadhan, Nomor 5 Masih Sering Terjadi

Wali Kota Prabumulih, Frangky Nasril--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Prabumulih menghimbau para Pemilik tempat hiburan umum, Pemilik Pusat Perbelanjaan hingga Masyarakat Kota Prabumulih untuk sama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Himbauan tertuang pada Surat Edaran nomor 119 tahun 2025, yang sudah Ditetapkan di Prabumulih Pada 26 Februari 2025, ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril.

Berikut isi himbauan selama Ramadhan yang disampaikan kepada Masyarakat, Pemilik tempat hiburan dan pemilik pusat perbelanjaan di Prabumulih,

Nomor 5 masih sering terjadi, karena ini berkaitan dengan anak-anak yang belum begitu memahami pentingnya bulan suci Ramadhan dan masih senang bermain-main.

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Serentak di belakang Kantor Pemerintah Kota Prabumulih: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Himbauan yang disampaikan tersebut adalah; 1. Mari kita sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H dengan semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah SWT untuk menjaga kesucian di Bulan Ramadhan.

2. Memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. memperbanyak ibadah, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan memakmurkan masjid dengan shalat wajib, tarawih, witir dan shalat sunnah lainnya, memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menjauhi segala bentuk maksiat agar terhindar dari musibah dan mara bahaya.

3. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati orang-orang yang melaksanakan puasa Ramadhan, kepada Warung Makan/Restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.

4. Menutup segala tempat hiburan malam, panti pijat, dan karaoke yang mengganggu aktivitas ibadah mulai H-2 Rulan Suci Ramadhan

BACA JUGA:Diserbu Emak - emak, Layanan KB Gratis di Puskesmas Pasar Prabumulih Over Target

5. Dilarang menyalakan petasan dan bunyi bunyian yang mengganggu kenyamanan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan.

6. Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama Bulan Suci Ramadhan.

7. Meningkatkan koordinasi dengan Unsur Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan terkait, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka ketertiban dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah puasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER